News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Kena Pidana karena Dianggap Langgar Hukum

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badrus Zaman saat Talkshow Kacamata Hukum, Senin (27/5/2024) - Korwil Peradi Jawa Tengah sebut polisi yang menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa terkena pidana karena dianggap melanggar hukum.

"BAP itu nggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya aja, kemudian apakah dicabut apa engga, kalo nggak dicabut ya tetap seperti itu, nggak bisa merubah-rubah," ungkap Badrus.

"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa dirubah. Kalau itu dirubah bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak kepolisian melanggar hukum, itu nggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP nggak bisa."

"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu, kedua bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana gitu," kata Badrus menjelaskan.

Kompolnas Diminta Turun Tangan

Badrus mengingatkan, dalam pengungkapan kasus Vina ini, polisi harus transparan.

Ia menanyakan mengenai kinerja kepolisian selama delapan tahun ini soal penanganan kasus Vina itu.

"Karena ini sudah lamanya 8 tahun, saya kira ini perlu semua transparan dalam hal mengungkap perkara ini," kata Badrus.

"Bagaimana pun, namanya menuduh orang itu kita harus hati-hati karena sudah 8 tahun, selama ini polisi ngapain aja, apa cuma mendiamkan atau apa."

"Menurut saya, kasus ini sederhana, bukan kasus yang rumit gitu, tapi sampai sekarang belum terungkap semuanya," ungkap Badrus.

Badrus mengatakan, proses penyelidikan kasus Vina ini akan memakan waktu lama karena sudah delapan tahun berselang.

Maka dari itu, menurut Badrus, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus turun tangan menangani kasus Vina tersebut.

"Menurut saya, ini prosesnya masih lama, karena sudah 8 tahun, penyidik entah itu Polda atau Polres semua sudah ganti, makannya menurut saya perlu turun Kompolnas untuk menyelidiki masalah ini, ada apa sebenarnya," ujarnya.

Dikatakan Badrus, jika perlu bahkan polisi sudah tidak boleh menyelidiki kasus Vina ini lagi, karena dinilai tidak jelas dalam menangani.

Sehingga, Kompolnas dianggap perlu untuk membentuk tim khusus demi menyelidiki kasus Vina tersebut.

"Kalau perlu polisi tidak boleh menyidik ini (kasus Vina), dibuat tim khusus menurut saya untuk penyelidikan masalah ini," kata Badrus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini