News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Kena Pidana karena Dianggap Langgar Hukum

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badrus Zaman saat Talkshow Kacamata Hukum, Senin (27/5/2024) - Korwil Peradi Jawa Tengah sebut polisi yang menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa terkena pidana karena dianggap melanggar hukum.

"Menurut saya sudah terlalu jauh polisi dalam hal penyidikan tidak jelas seperti ini, apakah Kompolnas akan membentuk tim khusus menyidiki masalah ini, menurut saya perlu."

"Ini harus Kompolnas yang berbicara, karena kalau kepolisian sudah tidak dipercaya, karena bicaranya tidak jelas. Saya kira ini hanyalah perkara-perkara biasa, tapi nggak tahu ada apa pihak kepolisian sampai bermain seperti ini," papar Badrus.

Penjelasan Kompolnas

Kompolnas mengatakan, dua DPO kasus Vina, yakni Andi dan Dani namanya tetap ada, tapi berdasarkan bukti fisik tidak ada.

"Terkait 3 nama DPO sebelum Pegi ditangkap yakni Andi, Dani dan Pegi tetap ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, 2 nama tersebut tetap ada."

"Hanya penyidik meyakini berdasarkan bukti-bukti yang fisiknya tidak ada," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).

Yusuf mengatakan, pihaknya tetap menghormati apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik yang menyebut jika kedua DPO tersebut fiktif.

"Secara umum, penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis dipengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu, namun itu tdak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," jelasnya.

Kendati demikian, Yusuf mengatakan, Kompolnas tetap menyarankan penyidik Polda Jawa Barat untuk tetap menggali lebih dalam soal sosok keduanya.

"Tentu kami tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. Hanya kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan Tersangka Pegi," tuturnya.

"Yang paling penting saat ini kami mendorong agar penyidikan terhdap tersangka Pegi tuntas dengan bukti-bukti kuat seterang cahaya," sambungnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini