News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Jalur Anak Guru

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jakarta 2024 - Simak inilah syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Adapun pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA akan dibuka mulai 10 Juni 2024, mendatang.

Diketahui sebelumnya, tahapan PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA, setelah melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.

Selengkapnya, inilah syarat dan jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

2. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPBD memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.

3. Perpindahan tugas orang tua/wali yang dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua/wali disertai perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Sementara itu, perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berupa Kartu Keluarga baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.

Baca juga: Kuota PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA, Lengkap untuk Semua Jalur Masuk

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

1. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari lnstansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.
  • Memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.
  • Membuat Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup.

2. Anak Guru

Memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar.

3. Anak Tenaga Kependidikan

Memiliki surat yang menunjukkan penempatan tugas sesuai dengan tempat orang tua bertugas.

Baca juga: Jadwal PPDB Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP, Prapendaftaran Dibuka Mulai 3 Juni 2024

Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 - 25 Juni 2024 Pukul 08.00 - 23.59 WIB
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 10 - 25 Juni 2024 Pukul 08.00 - 23.59 WIB dan 26 Juni 2024 Pukul 00.00 - 14.00 WIB
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 Pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 Pukul 08.00 - 23.59 WIB dan 28 Juni 2024 Pukul 00.00 - 14.00 WIB

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini