TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar hari ini, Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni hingga biduan dangdut, Nayunda Nabila.
Selain Sahroni dan Nayunda, ada tiga saksi lainnya lagi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Mereka adalah Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani Wahyuningsih.
Kemudian, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi, dan seorang pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.
"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan lima saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, dalam sidang ini, Jaksa KPK juga menghadirkan kembali sembilan saksi yang telah memberikan keterangan pada sidang Senin (27/5/2024) lalu, mereka adalah:
- Istri SYL, Ayun Sri Harahap
- Anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra
- Cucu SYL, Andi Tentri Bilang
- Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem sekaligus Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman
Baca juga: Nayunda Nabila di Pusaran Kasus SYL: Dapat Saweran, Dijadikan Honorer Kementan, Dikirimi Bunga SYL
- Accounting di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo
- Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih
- Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri
- Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan
- Eks Ajudan SYL, Panji Harjanto
SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Kompas.com)