TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2024 telah dibuka sejak 15 Mei 2024.
Pendaftaran IPDN tahun 2024 dilaksanakan secara online di laman dikdin.bkn.go.id.
Berikut adalah alur pendaftaran IPDN di laman dikdin.bkn.go.id:
1. Buka laman Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIk yang tervalidasi oleh DUKCAPIL, kemudian cetak Kartu Informasi Akun
3. Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Unggah swafoto, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload berkas dan lengkapi biodata
5. Cek resume dan cetak Kartu Pendaftaran
6. Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar
7. Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan dan cek status kelulusan administrasi
8. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode billing, cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan
Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Ikatan Dinas IPDN 2024
9. Cetak kartu Ujian di SSCASN Sekolah Kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem
10. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode billing, cek informasi pembayaran di masing-masing Sekolah Kedinasan
11. Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi sekolah kedinasan DI SSCASN
4 Tahapan Tes IPDN 2024
Nantinya, peserta akan mengikuti 4 tahapan tes saat mendaftar, yakni:
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Tes Penilaian Komputer) oleh BKN
2. Tes Kesehatan Tingkat I
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tingkat I di RS Bhayangkara/Biddokkes POLDA
3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran
Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda
4. Terakhir
- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
- Tes Kesehatan Tingkat II
- Uji Kontinuitas dan Inspeksi Penampilan
Syarat Daftar IPDN 2024
Berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024, mengutip laman resmi SCPD 2024:
- Persayaratan Umum -
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
- Persayaratan Administrasi -
1. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran;
- Dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing;
- Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
5. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
7. Pakta Integritas Tahun 2024;
8. Memiliki alamat e-mail yang aktif;
9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
- Persayaratan Tambahan -
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
*)Catatan: Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
(Tribunnews.com, Widya)