Khusus untuk peserta pekerja, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Dalam Pasal 20 PP ini menjelaskan, bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Pemerintah juga telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Produk Tapera dapat berupa:
- Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera)
- Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera)
- Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera)
- Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Mengutip tapera.go.id. dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupan Pengerahan, Pemupukan, dan Pemanfaatan, di antaranya sebagai berikut:
- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama
Manfaat Tapera
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Penjelasan BP Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho memastikan dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Heru juga menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
Hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Mereka dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco)