TRIBUNNEWS.COM - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka pada Bambang Gatot Ariyono ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).
"Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi.
Kuntadi memaparkan, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Bambang Gatot Ariyono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.
"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," jelas Kuntadi.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Bambang Gatot Aryono ini?
Berikut rangkuman informasi terkait sosok Bambang Gatot Aryono yang menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi timah.
Sosok Bambang Gatot Aryono
Melansi Posbelitung.co, Bambang Gatot Aryono diketahui lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.
Bambang sebelumnya pernah menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada tahun 1987.
Kemudian pada 1997, Bambang melanjutkan pendidikan magisternya di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta (IPWI) Jakarta.
Di tahun 2002 Bambang pun berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris.
Baca juga: Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Dijerat TPPU Bersama 4 Tersangka Korupsi Timah, Bakal Dimiskinkan?
Berikut riwayat karier Bambang Gatot Aryono:
- Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013)
- Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015)
- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (2015)
- Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006)
- Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008).
Baca juga: Jampidsus Kejagung Tak Ingin Berpolemik Sikapi Dugaan Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah
Harta Kekayaannya Capai 21 Miliar
Melansir laman resmi ELHKPN KPK, Bambang tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 1.776.000.000.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya ada di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi.
Selanjutnya Bambang memiliki empat mobil yang totalnya senilai Rp 272.000.000.
Terdiri dari Mobil Honda CR-V JEEP, Mobil Honda CIVIC Sedan, Motor Honda Vario Matic, dan Mobil Toyota Sedan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 64.600.000.
Selain itu Bambang juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 18.540.598.05.
Serta harta lainnya senilai Rp 644.000.000.
Sehingga total harta yang dimiliki Bambang berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya pada 5 Maret 2020 itu adalah Rp 21.297.198.056.
Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Biodata Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba Tersangka ke-22 Kasus Korupsi Timah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Posbelitung.co/Alza)