Sama seperti bantuan sembako, PKH merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Bedanya, bantuan sembako cair setiap sebulan sekali, sedangkan PKH cair per 3 bulan sekali.
Pada Juni 2024 menjadi periode ke-2 pencairan PKH tahun ini.
Bantuan PKH disalurkan kepada 10 juta KPM dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Penyaluran PKH pada Juni 2024 dilakukan melalui dua cara.
Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.
3. Beras 10 Kg
Bansos ketiga yang cair pada Juni 2024 adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Bahkan bulan Juni ini menjadi bulan terakhir dalam pencairan bansos beras 10 kg pada 2024.
Belum ada keputusan apakah bansos beras 10 kg ini akan berlanjut lagi atau tidak.
Bantuan beras 10 kg adalah bantuan ekstra alias tambahan bagi penerima bansos PKH dan bantuan sembako.
Jumlah penerima bansos beras 10 kg sebanyak 22 juta KPM seluruh Indonesia.