News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa bergabung bersama ratusan wartawan yang tergabung dalam Soladiratitas Jurnalis Bandung menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang (UU), di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). Para jurnalis menilai RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi, sehingga mereka sepakat menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkap tujuan revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban.

Baca juga: Ketua Baleg DPR Dapat Perintah untuk Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

"Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off," kata Farhan saat dihubungi Tribun, Rabu(29/5/2024).

Menurut dia, beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 perlu melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna. 

"Jika pintu revisi dibuka, wajar jika masuk juga ide-ide lain dalam revisi tersebut," kata Farhan.

Baca juga: Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI

Farhan mengatakan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ujar Farhan.

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah akan memastikan revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers.

Baca juga: Fraksi PKS Menolak Revisi UU Penyiaran, Mardani: Kami Kaget Ketika Jurnalisme Investigatif Dilarang

Ia mengatakan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang diselipkan dalam draf RUU penyiaran. 

"Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini