News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejaksaan Agung Bakal Limpahkan Kasus Timah ke Pengadilan Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah menyentuh angka Rp300 triliun, Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejaksaan Agung memasang target untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pekan depan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memasang target untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pekan depan.

Tim penyidik ditargetkan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara secepat mungkin agar pekan depan kasus ini dapat dilimpah ke pengadilan.

Baca juga: Respons Komisi VII DPR Soal Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Timah Capai Rp 300 Triliun

"Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Rabu (29/5/2024) dalam acara penerimaan hasil audit kerugian negara oleh BPKP.

Senada dengan Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga mengungkapkan adanya upaya percepatan penanganan kasus timah ini.

Karena dipercepat, maka Kejaksaan Agung menggandeng BPKP untuk penghitungan kerugian negara.

"Yakinlah penyidik menangani kasus ini secara profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke ibu deputi teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpah ke pengadilan," kata Febrie dalam kesempatan yang sama.

Meski akan dilimpah sesegera mungkin, Febrie mengungkapkan bahwa peluang tersangka baru di perkara ini masih tetap terbuka.

Baca juga: Dikuntit hingga Tebaran Ranjau Paku, Inilah Ancaman yang Dialami Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

Pun saat perkara nantinya sudah memasuki tahap persidangan, pengembangan perkara masih bisa berlanjut.

"Apakah akan stop di sini? Temen-teman sudah lihat proses yang kita lakukan di perkara besar, terus berjalan spanjang alat bukti memiliki kekuatan untuk tetapkan tersangka lain," kata Febrie.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Baca juga: Jampidsus Buka Suara soal Dugaan Purnawirawan Polri Berperan di Kasus Korupsi Timah Rp300 T

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini