TRIBUNNEWS.com - Pedangdut Nayunda Nabila membeberkan kronologi dirinya berkenalan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan Nayunda saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Nayunda mengaku ia sudah mengenal sosok SYL sejak bergabung dengan organisasi Garnita Malahayati Partai NasDem.
Meski demikian, pedangdut jebolan Rising Star itu mengaku lebih dulu kenal anak dan cucu SYL, Indira Chunda Thita (Thita) dan Andi Tenri Bilang (Bibie), dibandingkan mantan Mentan tersebut.
"Tadi Saudara mengatakan kenal dengan Terdakwa (SYL). Saudara kenal dengan Terdakwa, kenal dengan sendirinya atau diperkenalkan orang?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu, dikutip dari YouTube KompasTV.
"Kenal sendirinya karena masuk Garnita," jawab Nayunda.
"Saudara sebelum kenal dengan Terdakwa ini, Saudara sudah kenal sama anaknya? Namanya Ibu Thita, dan anaknya Bibie?" tanya Hakim lagi.
"Iya," kata Nayunda.
Setelah bergabung menjadi anggota Garnita, Nayunda mengaku beberapa kali diundang Thita ke rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Namun, undangan itu bukan untuk menyanyi, melainkan menghadiri acara syukuran atau pengajian.
"Kenalnya (dengan Thita dan Bibie) karena bergabung dengan organisasi tersebut (Garnita), lalu sering ada acara di rumah jabatan, di Widya Chandra," ungkap Nayunda.
Baca juga: Kedekatan Nayunda dan SYL: Simpan Nomor Kakek Bibie Pakai Nama PM, Minta Dibayari Cicilan Apartemen
"Saudara datang ke sana dalam rangka apa, diundang Bu Thita apa Pak Menteri?" tanya Hakim.
"Bu Thita. Seingat saya ada (acara) syukuran, ada pengajian. Belum, bukan nyanyi," kata Nayunda.
Menurut pengakuan Nayunda, selama bergabung di Garnita, ia hanya mengenal sosok SYL sebatas orang tua dan menteri.
Ia baru menjalin komunikasi dengan SYL setelah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, meminta nomornya.
"Saat awal-awal masuk Garnita baru kenal (SYL), tapi kenal sebagai orang tua saja dan menteri. Kalau ada komunikasi itu setelah nomor saya diminta," cerita Nayunda.
"Saat itu nomor saya diminta (Pak Hatta). Saya juga nggak ngerti untuk siapa. Akhirnya tahu (nomor diberikan ke SYL), karena saya terima WA (dari SYL) setelah itu," imbuh dia.
Di awal perkenalannya secara langsung dengan SYL, Nayunda menyebut sang mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu hanya mengirim stiker-stiker via WhatsApp.
"Apa bunyi WA-nya?" tanya Hakim.
"Kirim-kirim stiker gitu," jawab Nayunda.
Baca juga: Bibie Cucu SYL Pernah Beri Uang Nayunda 500 Dolar AS: Dia Curhat Nggak Punya Pemasukan
Nayunda mengakui sempat ada ajakan makan bersama dari SYL setelah beberapa kali chat.
Meski demikian, Nayunda mengaku tak langsung menyimpan nomor SYL di ponselnya.
Ia baru menyimpan nomor SYL setelah beberapa kali berkomunikasi.
Oleh Nayunda, nomor SYL disimpan menggunakan nama PM.
"Sudah dapat WA, hubungan Saudara gimana, apakah intens melakukan komunikasi?" tanya Hakim
"Beberapa kali WA, sampai diajak makan," jawab Nayunda.
"Saudara tulis apa (di kontak telepon?)" cecar Hakim.
"Nggak di-save dulu. (Tapi setelahnya) ditulis PM," aku Nayunda.
Dibayari Cicilan Apartemen
Di kesempatan yang sama, Nayunda juga menceritakan ia pernah meminta tolong pada SYL agar membayarkan cicilan apartemennya.
Nayunda mengatakan, permintaan itu disampaikan secara langsung kepada SYL.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda.
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Nayunda kemudian menambahkan, SYL langsung men-transfer sejumlah uang kepadanya untuk membayar cicilan apartemen.
Baca juga: Hanya Serahkan KTP, Bibie Cucu SYL Langsung Dapat SK Kerja di Kementan, Tak Tahu Jadi Staf Ahli
Ia menduga uang yang di-transfer kepadanya adalah uang pribadi SYL.
"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung (ke rekening saya)," aku Nayunda.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal total cicilan apartemen yang dibayarkan SYL, Nayunda mengaku senilai Rp29,4 juta.
Tetapi, menurut Nayunda, uang itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.
"Rp29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp29,4 juta," ucap Nayunda.
SYL Bantah Punya Kedekatan Khusus dengan Nayunda
Di kesempatan yang sama, SYL memberikan tanggapan terkait aliran dana darinya untuk Nayunda.
Menurut SYL, pemberian uang dan hadiah untuk Nayunda semata-mata hanya membalas jasa orang tua sang biduan.
SYL mengatakan ibu Nayunda pernah menjadi Bendahara DPD Golkar, saat ia menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sulsel.
Selain itu, lanjut SYL, orang tua Nayunda juga pernah menjadi anggota tim sukses (timses) saat dirinya maju sebagai Gubernur Sulsel selama dua periode.
"Saya dengan ibu bapaknya sangat dekat. Dia pernah menjadi Bendahara, waktu saya Ketua Golkar Sulsel," ungkap SYL di persidangan, Rabu.
"Dan ibu bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saya dua periode. Saya merasa, saya berutang budi, demi Allah."
Baca juga: 5 Pengakuan Nayunda, Biduan yang Terseret Kasus SYL, Pernah Diajak Makan hingga Terima Tas Mewah
"Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya mungkin," imbuhnya.
SYL menekankan, tanggapan itu ia sampaikan agar tak muncul kesalahpahaman mengenai kedekatannya dengan Nayunda.
Ia menegaskan Nayunda hanya sebatas teman sang cucu, Bibie.
"Itu yang mau saya sampaikan, jangan sampai ada mispersepsi. Dia teman cucu saya, saya 70 tahun, ada apa?" ujar SYL.
Terakhir, SYL mengungkapkan alasan mengapa ia membantu Nayunda membayar cicilan apartemen.
SYL mengatakan saat itu apartemen Nayunda hendak diambil alih lantaran tidak bisa membayar cicilan.
Karena ia dan Nayunda sama-sama berasal dari Suku Bugis, Makassar, SYL pun berniat membantu sang biduan.
"Terakhir, waktu masalah, apartemen dia mau diambil. Siapapun yag minta tolong, orang Bugis Makassar pada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan, Yang Mulia," pungkasnya.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo)