Sebagai pegawai Kementan, nama penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu digaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan yang langsung masuk ke rekeningnya.
Anehnya, meski dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan, Nayunda Nabila justru bekerja sebagai asisten anak sulung SYL, Indira Chunda Thita.
Sebagai asisten Thita, gaji Nayunda dibayar oleh Badan Karantina Kementan.
"Ketika itu, ada arahan dari Gedung A, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini menjadi asistennya Bu Thita sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," jawab Wisnu.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menerangkan, Nayunda diberi honor sebagai asiten Thita pada 2021.
Namun pada akhirnya honor itu dihentikan lantaran Nayunda tak pernah ngantor di Kementan.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer."
"Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer. Ndak ingat kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan, Pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu, menceritakan percakapannya dengan Kasdi.
Adapun terkait Thita, anak SYL juga tak pernah berkantor di Kementan.
Meski demikian, dia tetap memiliki asisten yang digaji Kementan atas perintah Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap.
"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)