TRIBUNNEWS.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024), terungkap fakta mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pernah membayar cicilan apartemen pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Menurut pengakuan Nayunda, ia sendiri yang meminta secara langsung kepada SYL untuk membayar cicilan apartemen.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nominal yang diberikan SYL kepada Nayunda untuk mencicil apartemen, sang biduan mengatakan totalnya mencapai Rp29,4 juta.
Namun, menurut Nayunda, uang untuk cicilan apartemen itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berapa nilainya sih untuk Saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.
"Rp29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp29,4 juta," ucap Nayunda.
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
Baca juga: Kronologi SYL Ajak Kenalan Nayunda hingga Bayari Cicilan Apartemen, Bantah Punya Kedekatan Khusus
Di persidangan yang sama, terungkap Nayunda memiliki sebuah apartenen di West Vista, Jakarta Barat.
"Apartemen Saksi di West Vista, Jakarta?" tanya JPU.
"Iya," jawab Nayunda.