Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan program Tapera hadir karena kondisi masyarakat yang masih kesulitan dalam kepemilikan rumah.
Menurut dia harga rumah dibilang terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan masyarakat dalam setahun.
Hal itu berdasarkan Indeks Keterjangkauan Residensial.
"Harga rumah dikategorikan terjangkau apa bila tidak lebih dari 3 kali penghasilan rumah tangga dalam setahun atau maksimal indeks 3," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Sekarang ini kata dia di beberapa daerah ada yang indeksnya lebih dari tiga, bahkan ada yang sampai lima, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Semakin tinggi angka, semakin tinggi kesulitan dalam memperoleh hunian.
Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Iuran, BP Tapera: Subsidi yang Belum Punya
"Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), kelas menengah dan pekerja kelas atas," katanya.
Kehadiran Tapera, kata dia, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memiliki hunian.
Salah satunya melalui penurunan suku bunga yang berdampak pada penurunan angsuran.
Baca juga: Soal Tapera, Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Fresh Money saat Pensiun
Ia mencontohkan terdapat selisih angsuran sebesar Rp 1 juta per bulan, apabila mengambil rumah susun dengan asumsi harga 300 jutaan.
"Kalau memakai KPR kovensial angsurannya kurang lebih Rp3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11 persen. Kalau KPR Tapera itu hanya 2,1 juta perbulan itu sudah termasuk tabungan," katanya.
"Karena sebelum mendapatkan benefit dan manfaat peserta harus nabung. untuk apa, untuk menunjukan kemampuan capacitynya dalam mengangsur. Karena sebelum mendapatkan benefit dan manfaat peserta harus nabung," katanya.