News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Imparsial Gufron Mabruri.

Berdasarkan data Babinkum TNI, kata dia, pada tahun 2023 tercatat 2.569 TNI aktif di jabatan sipil.

Dengan adanya usulan perubahan tersebut, menurutnya jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif berpotensi lebih banyak lagi.

Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil menurutnya tidak sejalan dan bertentangan dengan prinsip pengaturan militer di negara demokrasi yang menuntut adanya pemisahan antara domain sipil dan domain militer.

Padahal di negara demokrasi, kata dia, fungsi dan tugas utama militer seharusnya difokuskan sebagai alat pertahanan negara.

"Hal ini sesuai dengan hakekat keberadaan militer yang memang dididik, dilatih dan dipersiapan untuk perang, dan tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil yang lebih berorientasi pada pelayanan," kata dia.

"Karena itu, penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, akan tetapi juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri," sambung dia.

Menurutnya profesionalisme dibangun dengan cara meletakkannya dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya.

Selain itu, menurutnya penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil juga berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masuknya militerisme ke dalam kementerian dan lembaga non-kementerian.

Penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan TNI, menurut Gufron mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait.

Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang, kata Gufron, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya de-motivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.

"Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer," kata dia.

"Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan UU tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer," sambung dia.

Menurutnya hal itu akan menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.

Persoalan kedua, kata dia, penambahan usia pensiun prajurit TNI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini