Meski demikian kata Sugeng, pihaknya tidak pernah mengatur dari mana saja uang bantuan atau uang iuran itu masuk ke partai. Termasuk soal dugaan aliran dana senilai Rp 850 juta yang terungkap di persidangan.
Pasalnya kata dia, seluruh kegiatan iuran itu dilakukan tanpa adanya skenario kalau kader yang menduduki jabatan sebagai menteri harus menyumbang dana tertentu.
"Tetapi kalau hal ini sepertinya skenariotif orang di situ duduk di menteri harus nyumbang ini, itu untuk kepentingan partai, tidak ada. saya pastikan tidak ada," tutur dia.
Sugeng yang juga merupakan Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan kalau dirinya juga merupakan kader yang kerap memberikan sumbangan kepada NasDem.
Hanya saja peruntukannya terkadang dikelola untuk berbagai macam kebutuhan di internal partai, mulai dari kepentingan bantuan hingga organisasi partai.
"Dana yang terkumpul di katakanlah Bendahara Partai itu digunakan untuk berbagai hal. Untuk misalnya kegiatan sayap, kegiatan partai, dan sebagainya-sebagainya. Lantas juga untuk kegiatan sosial misalnya, terjadi bencana," tukas dia.