News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun karena Haji Ilegal

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para calon jemaah haji menyimak materi terkait sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan ibadah haji ilegal diamankan.

Mereka ditangkap di Madinah, Arab Saudi pukul 11 WAS (waktu setempat) pada Sabtu (1/6/2024).

Alasannya ke-37 orang tersebut ketahuan menggunakan visa non haji.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah ini rinciannya 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Yusron B Ambary, Konjen RI Jeddah.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. 

Selain ilegal, ia juga ditangkap karena menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. 

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujar Yusron.

Pihak tim pengamanan setempat juga masih memburu satu koordinator lainnya yang berinisial TL.

 “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” lanjut Yusron.

Ke 37 orang tersebut, lanjut Yusron, terancam denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

Sanksi bertambah berat untuk para koordinatornya, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

Baca juga: Ini Catatan Kementerian Perhubungan soal Penerbangan Haji 2024 Fase Pertama

Menurut informasi yang didapatnya, lanjut Yusron, jemaah ini terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. 

Di Riyadh mereka menyewa bus dengan harga 17 ribu riyal untuk menuju ke Madinah.

“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini