TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, Saka Tatal (24) mengaku sempat ditemui polisi sebelum penangkapan terhadap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan alias Perong.
Saka menyebut dirinya ditemui anggota Polres Cirebon dan Polda Jabar sembari diperlihatkan foto tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Waktu dua minggu yang lalu, ada kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jabar datang ke rumah dan menanyakan bahwa DPO tersebut dan dikasih fotonya dan nama-namanya," kata Saka di Cirebon dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (2/6/2024).
Namun, Saka mengungkapkan bahwa wajah Pegi yang ditangkap dengan versi foto dari kepolisian berbeda.
Dia menuturkan, ciri-ciri Pegi berdasarkan foto dari polisi yakni berambut ikal dan berwajah bersih.
Selain itu, sambung Saka, Pegi dalam foto tersebut juga memakai tindik di telinga.
"Ciri-cirinya tuh dari muka sama dari telinga udah berbeda. Telinga kan piercing-an, bolong. Itu beda."
"Ada, rambutnya keriting (versi foto Pegi dari polisi). Tapi Pegi yang sekarang, beda jauh sama dengan foto yang diberikan oleh pihak kepolisian," jelas Saka.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menangkap Pegi alias Perong di Bandung pada 21 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Video Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Siap Bantu Pegi di Kasus Vina
Di sisi lain, Polda Jabar juga sempat merilis daftar tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 14 Mei 2024.
Pada rilis tersebut, tertulis nama, ciri-ciri fisik, umur, dan tempat tinggal terakhir dari ketiga DPO tersebut.
Sementara, berdasarkan rilis DPO itu, Pegi dicirikan berambut keriting dan berkulit hitam.
Namun, ketika polisi memperlihatkan sosok Pegi, berbeda dengan versi ciri-ciri yang dituliskan dalam rilis DPO.
Saat diperlihatkan, tampak Pegi memiliki rambut lurus dan disisir ke kanan.
Selain itu, dia juga berkulit sawo matang dan memiliki kumis tipis.
Lalu, pada saat yang bersamaan, Polda Jabar pun langsung menghapus dua DPO lain yaitu Andi dan Dani.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan alasan penghapusan dua DPO karena keterangan dari para terpidana lain dianggap ngawur.
Pegi Ajukan Praperadilan
Pasca penetapan tersangka, Pegi bakal mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin.
"Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan praperadilan," ujar Insank di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Insank menuturkan pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang dianggap kuat untuk membantah bahwa kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu di Cirebon.
Baca juga: Pegi Bakal Ajukan Praperadilan, Pengacara Siapkan Kejutan di Meja Sidang
Dia pun mengungkapkan, bukti yang dimiliki akan memberikan kejutan saat dihadirkan pada persidangan nanti.
"Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti. Kami punya bukti-bukti yang menguatkan (Pegi tak bersalah)," ujar Insank.
Selain bukti, Insank menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang bakal membuktikan Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” tegas Insank.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon