News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Pancasila

Masih Adakah Pancasila?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hari Pancasila.

Korupsi di legislatif bahkan menyentuh level tertinggi, yakni Ketua DPR RI (Setya Novanto) dan Ketua DPD RI (Irman Gusman).

Di ranah yudikatif, sejauh ini sudah puluhan hakim terlibat korupsi. Korupsi di yudikatif juga menyentuh level tertinggi, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Hakim MK (Patrialis Akbar), serta Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dua Sekretaris MA juga tak mau ketinggalan dalam korupsi, yakni Nurhadi Abdurrahman dan Hasbi Hasan.

Lebih parahnya lagi, korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini jumlah kerugian negaranya bukan hanya dalam bilangan miliar melainkan triliunan bahkan ratusan triliun rupiah.

Korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), misalnya, jumlah kerugian negara mencapai Rp138 triliun.

Disusul korupsi penyerobotan lahan di Riau oleh PT Duta Palma Grup milik Surya Darmadi yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Kemudian korupsi yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Kepala BP Migas Raden Priyono yang merugikan negara hingga Rp37,8 triliun.

Lalu kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun, PT Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, dan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp7 triliun, serta PT Pelindo II yang merugikan negara hingga Rp6 triliun.

Disusul korupsi base transceifer station (BTS} di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan keuangan negara hingga Rp8, 3 triliun, dan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk uang merugikan negara hingga Rp300 triliun, sebelumnya disebut Rp271 triliun

Teranyar adalah dugaan korupsi emas di PT Aneka Tambang (Antam) seberat 90 ton yang untuk sementara melibatkan 6 tersangka.

Kebijakan-kebijakan pemerintah juga banyak yang menindas dan menyengsarakan rakyat. Sebut saja kebaikan ugal-ugalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus-kampus negeri yang kemudian ditunda hingga tahun depan setelah banyak diprotes mahasiswa.

Juga pemotongan gaji pegawai dan karyawan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang meskipun sudah banyak diprotes buruh dan pengusaha, tetapi menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak akan ditunda apalagi dibatalkan.

Keadilan di ranah hukum juga masih menjadi fatamorgana. Seorang nenek pencuri kakao atau sebatang kayu dihukum penjara, tapi banyak koruptor miliaran rupiah justru divonis bebas.

Pedang Dewi Keadilan ternyata tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Para penegak hukum pun punya nyanyian favorit "maju tak gentar membela yang bayar".

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini