News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak pada tahun 2024.

Pemutihan ini berlaku pada 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024 yaitu pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berkala, pembebasan biaya pajak progresif.

Program pemutihan pajak Jawa Tengah:

  • Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi
  • Diskon pajak tahun berjalan ketika sebelumnya jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan
  • Pembebasan biaya pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama
  • Keringanan tunggakan PKB dengan diskon 10 - 50 persen atas pokok dan dendan bagi yang menunggak PKB 1 - 5 tahun.

Diskon pajak kendaraan Jawa Tengah:

Sedangkan program diskon tunggakan 10 - 50 persen berlaku pada 20 Mei 2024 - 20 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunggakan tahun 2019: 50 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2020: 40 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2021: 30 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2022: 20 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2023: 10 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan menggelar pemberian diskon pajak kendaraan hingga 30 Juni 2024.

Rincian Diskon PKB Sulawesi Selatan, dikutip dari Instagram @bapendasulsel:

  • Diskon PKB 30 persen untuk angkutan barang;
  • Diskon PKB 40 persen untuk angkutan orang (plat kuning);
  • Pembebasan tarif progresif PKB;
  • Pembebasan tarif dan denda BBNKB penyerahan ke-II;
  • Pembebasan denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini