News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapat Uang Rp3,1 M dari SYL, Eks Jubir KPK Klaim Milik sang Menteri, Jaksa: Itu dari Eselon Kementan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Dianyah mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar.

Uang itu diterimanya saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Managing Partner Visi Law Office itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Di hadapan Majelis Hakim, eks Jubir KPK itu mengaku bahwa bayaran tersebut diperolehnya untuk tiga klien, yakni SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1 miliar untuk 3 klien," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Nominal itu disepakati dalam perjanjian jasa hukum (PJH) pada 10 Oktober 2023.

Menurut Febri, sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukumnya itu berasal dari uang pribadi SYL.

Bahkan Febri mengungkapkan bahwa SYL sempat meminta tolong kepada seseorang untuk dicarikan pinjaman.

"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadr di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," ujar Febri.

Meski demikian, jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan ini pula mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.

Namun Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.

"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Honor Rp 800 juta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini