Setelah dijelaskan, Febri pun mengungkap nominal honorarium sejumlah Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK
“Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta,” kata managing partner Visi Law Office itu.
“Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu,” ucap Fahzal menimpali.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.