News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapat Uang Rp3,1 M dari SYL, Eks Jubir KPK Klaim Milik sang Menteri, Jaksa: Itu dari Eselon Kementan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Dianyah mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar.

Uang itu diterimanya saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Managing Partner Visi Law Office itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Di hadapan Majelis Hakim, eks Jubir KPK itu mengaku bahwa bayaran tersebut diperolehnya untuk tiga klien, yakni SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1 miliar untuk 3 klien," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Nominal itu disepakati dalam perjanjian jasa hukum (PJH) pada 10 Oktober 2023.

Menurut Febri, sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukumnya itu berasal dari uang pribadi SYL.

Bahkan Febri mengungkapkan bahwa SYL sempat meminta tolong kepada seseorang untuk dicarikan pinjaman.

"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadr di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," ujar Febri.

Meski demikian, jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan ini pula mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.

Namun Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.

"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Honor Rp 800 juta

Dalam sidang, Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp 800 juta saat mendampingi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, hakim Fahzal Hendri mendalami peran Febri Diansyah saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

Kepada eks juru bicara KPK itu Hakim pun menggali penerimaan atas pendampingan hukum tersebut.

“Berapa menerima honor?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Febiri menjelaskan bahwa honorarium itu dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL.

Febri menuturkan, honorarium yang diterima Visi Law Office itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.

Hakim Fahzal lalu kembali meminta Febri mengungkap nominal honor yang ia terima.

“Berapa Pak nilainya? tanya hakim.

“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” ujar Febri bertanya balik..

Fahzal lalu menjelaskan bahwa hakim diperbolehkan menanyakan apapun untuk mencari kebenaran materiil dan pertanyaan itu wajib dijawab oleh saksi.

“Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu dijawab, penasihat hukum bertanya ndak perlu dijawab, tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab,” ucap Fahzal.

Iamengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan Hakim bertanya apapun kepada saksi.

Hakim Fahzal juga menekankan bahwa berapa pun nominal yang diterima Febri Diansyah tidak ada salahnya sepanjang sesuai kesepakatan.

“Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab” timpal Hakim Fahzal.

Setelah dijelaskan, Febri pun mengungkap nominal honorarium sejumlah Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK

“Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta,” kata managing partner Visi Law Office itu.

“Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu,” ucap Fahzal menimpali.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini