TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas mundurnya Kepala Otorita IKN sebelumnya, Bambang Susantono.
Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, juga diangkat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN setelah Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Setelah ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki mengungkap sejumlah tugas yang diberikan Jokowi.
Basuki akan menjabat hingga Jokowi menemukan sosok atau kandidat Kepala Otorita IKN definitif selanjutnya.
"Tugas Plt sama dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai perundang-undangan," ujar Basuki, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (3/6/2024).
Basuki bertugas untuk mempercepat pembangunan IKN sesuai konsep Nagara Rimba Nusa.
"Fokusnya mempercepat pelaksanaan program. Kita yakin Otorita sudah membuat program-program dalam pembangunan IKN ini," jelasnya.
"Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksaan program tersebut, sesuai dengan urban design, sesuai dengan sayembara yang lalu, urban design atau pembangunan IKN ini dengan konsep Nagara Rimba Nusa."
Untuk itu, Basuki berencana untuk segera memutuskan status tanah di IKN.
Menurutnya, kejelasan status tanah akan mempermudah datangnya investasi.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR: Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Hal Biasa, Tak Ganggu Pembangunan
"Jadi fokusnya pelaksanaan program ini, pelaksanaannya di tanah dan investasi," papar Basuki.
"Kami berdua akan segera memutuskan, status tanah di IKN ini dijual, disewa atau KPPU sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi melakukan investasinya."
"Yang kedua, karena status tanahnya lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas statusnya sebagai investor di IKN," imbuh Basuki.
Selain itu, Basuki juga ditugaskan untuk membentuk embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN secepatnya.
Sebab, begitu Peraturan Presiden (Perpres) IKN diterbitkan Jokowi, maka harus ada embrio Pemdasus IKN.
"Kemudian, sesuai dengan Perpres UU IKN, mempersiapkan embrio dari Pemdasus Otorita IKN. Karena begitu Perpres ditandatangani Pak Presiden, akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," jelas dia.
"IKN tidak serta merta menjadi Pembdasus, karena tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pembdasus nanti disiapkan sendiri oleh Satgas bersama task force dan Kemendagri," tukas Basuki.
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, menyebut Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari keduanya.
Baca juga: Profil Basuki Hadimuljono, Ditunjuk jadi Plt Kepala Otorita IKN, Menteri PUPR Kepercayaan Jokowi
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," umar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pratikno mengatakan, Jokowi juga teleah meneken keputusan presiden terkait pemberhentian Bambang dan Dhony.
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," tandas Pratikno.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)