Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KBRI Bangkok dan KRI Songkhla melakukan repatriasi atau pemulangan 32 orang nelayan asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu pada Jumat (31/5/2024).
Para nelayan lintas batas tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Puluhan nelayan itu merupakan bagian dari total 40 nelayan lintas batas dari tiga kapal nelayan yang ditangkap oleh Otoritas Thailand di Laut Andaman, Provinsi Phuket, Thailand pada 8 Oktober 2023.
Mereka dikenakan tuduhan pelanggaran UU Perikanan Thailand karena menangkap ikan tanpa izin atau illegal fishing.
Baca juga: 37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun karena Haji Ilegal
“Saat ketibaan di bandara Kualanamu, telah dilakukan pula serah terima penanganan kepada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri,” tulis keterangan resmi Kemenlu RI, dikutip Senin (3/6/2024).
Adapun sepanjang tahun 2024 tercatat total 69 kasus penangkapan nelayan lintas batas yang tertangkap di Laut Andaman. Sebanyak 30 kasus telah difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat RI Songkhla.