News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

BPN: Program Bansos Beras 10 Kg Lanjut hingga Akhir Tahun, tapi Diberikan 2 Bulan Sekali

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antre menerima pembagian beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). Program bantuan sosial yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) ini akan bergulir hingga Juni 2024, dibagikan dalam bentuk beras 10 kilogram untuk setiap KPM. Bansos beras 10 kilogram bakal dilanjutkan hingga akhir tahun. Namun pemberian dilakukan dua bulan sekali dan bukan tiap bulan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Kedua, penerima bansos Sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Ketiga, penerima bansos PKH dan sembako.

Terakhir, masyarakat yang memiliki balita atau yang berisiko stunting.

Dengan demikian, syarat penerima bansos beras 10 kilogram sama seperti syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  3. Terkategori sebagai masyarakat miskin;
  4. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Lantas, bagaimana caranya untuk memeriksa apakah nama kita terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg?

Caranya, sangat mudah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di HP.

Bisa juga dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos di HP.

Selengkapnya, inilah cara cek penerima bansos beras 10 kg di cekbansos.kemensos.go.id:

  • Akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
  • Isilah kolom dengan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan empat huruf kode yang sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kotak kode, tanpa spasi.
  • Jika kode tidak terlihat dengan jelas, Anda dapat menekan tombol "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
  • Setelah mengetik kode tersebut, tekan "Cari Data".

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan terlihat nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah atau daerah yang telah Anda masukkan.

Jika pada kolom BPNT dan PKH bagian status tertulis kata 'ya' maka Anda akan menerima bansos beras 10 kg.

Baca juga: Sinyal Jokowi Lanjutkan Pembagian Bansos Beras 10 Kg per Bulan, Cek Penerimanya

Jika tidak, maka cek lagi, adakah anggota keluarga Anda misal istri, suami, atau anak -sepanjang masih dalam satu KK- yang mendapatkan BPNT dan PKH.

Jika tertulis kata 'Ya', maka ada kemungkinan Anda pun ikut menerima bansos beras 10 kg.

Sementara itu, berikut cara cek penerima bansos beras di Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
  • Pilih "Buat Akun Baru"
  • Isi kolom yang tersedia yakni: Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP
  • Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
  • Klik "Buat Akun Baru".
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
  • Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
  • Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
  • Selanjutnya, klik "Cari Data".
  • Bagi masyarakat yang belum menjadi penerima dan ingin mendapatkan bansos beras 10 kg, juga dapat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos menu Usul-Sanggah.
  • Di menu Usul-Sanggah, masyarakat dapat mengusulkan orang-orang yang layak menerima bansos atau menghapus kepesertaan bansos.

Berikut cara untuk mendaftar jadi penerima bansos dan masuk dalam DTKS secara online:

  • Unduh atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Setelah berhasil diunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi atau pendaftaran DTKS.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah lalu klik "Buat Akun Baru"
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Jika proses registrasi berhasil, buka kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan"
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Muh Alvian Fakka/Enggar Kusuma Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini