Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, disebut telah mengetahui soal pelaporan terhadap Hasto tersebut.
Hasto bahkan sudah diberi pesan oleh Megawati agar mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Sudah (tahu), saya melaporkan kepada beliau (Megawati Soekarnoputri)" kata Hasto.
"Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," lanjutnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini.
Hasto tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy dan Patra M Zein.
Ia mengungkapkan, kehadiran ini menjadi wujud dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda)