News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Izin Tambang

Divonis Cuma Setahun Penjara, Eks Legislator Ismail Thomas Langsung 'Digarap' Kejagung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).

Dari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.

Termasuk di antaranya, lokasi-lokasi tambang yang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut.

"Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan," kata Kuntadi.

Baca juga: KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah Terkait Kasus Korupsi di PGN, Berikut Barang Bukti yang Disita

Ismail Thomas sendiri dalam perkara ini telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini