Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PDIP Sebut Pernyataan Hasto Soal Pemilu Curang Bukan Hasutan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Misteri Sate Kiriman Menantu, Perempuan di Boyolali Tewas Tak Wajar: Mulut Berbusa, Tangan Mengepal
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan