Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya mengingatkan publik pada suasana Orde Baru.
Di era Orde Baru, menurut Ronny, suara-suara kritikan pemilu tidak jurdil yang berujung pada pemanggilan oleh aparat berwajib dilakukan pemerintahan kala itu.
Hal ini disampaikan Ronny selepas mendampingi Hasto saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
"Menganggap pernyataan politik sebagai pernyataan yang berpotensi menciptakan kerusuhan/kegaduhan itu justru mengingatkan kita pada suasana batin 25- 30 tahun yang lalu. Saat itu ketika banyak kalangan mengkritik, menyatakan sikap politik bahwa pemilu Orde Baru tidak jurdil lalu mereka dipanggil di kantor aparat-aparat pemeriintah orde baru ketika itu," kata Ronny kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Elite Gerindra Sindir Sekjen PDIP yang Diperiksa Polisi: Hadapi Saja, Jangan Cemen
Menurut dia kritik dari parpol merupakan sesuatu yang normal dalam praktik berdemokrasi.
Dirinya pun heran mengapa kritikan yang datang dari pengurus sah partai politik malah dibungkam lewat pelaporan polisi dengan mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).
Ronny menilai ucapan Hasto di media massa maupun televisi swasta merupakan cermin dari sikap PDIP.
Sehingga, kata Ronny, justru aneh jika parpol yang menyatakan sikap politiknya kepada publik malah dipolisikan.
"Justru aneh kalau suatu partai politik tidak bisa lagi menyatakan sikap politiknya. Substansi yang disampaikan dalam wawancara itu juga sama dengan sikap politik resmi PDI Perjuangan yang sudah disampaikan ke publik dalam berbagai kesempatan sebelumnya," jelasnya.
Duduk Perkara Pelaporan
Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya mulai pukul 10.00 WIB oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.