Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para aktivis gerakan pro demokrasi yang tergabung dalam organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) mengecam pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Repdem Wanto Sugito mengatakan, pemanggilan Sekjen Hasto Kristianto ke Polda Metro Jaya berpotensi mencederai nilai demokrasi yang tengah dibangun menjadi kokoh sejak reformasi 1998.
Baca juga: Hasto PDIP Pastikan Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Besok Buntut Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Menurutnya, demokrasi merupakan sistem politik yang dianut oleh bangsa Indonesia saat ini untuk menghadirkan kebenaran dalam berpolitik dan menjadikan rakyat sebagai sumber kedaulatan tertinggi, 'Vox Populi Vox Dei' yakni suara rakyat adalah suara Tuhan.
"Wawancara Pak Sekjen Hasto di media tersebut merupakan hal yang biasa untuk memberikan edukasi politik atas peristiwa yang terjadi selama perhelatan pemilu dan pilpres 2024," kata Wanto.
"Jika kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, tentu ini berdampak pada keyakinan publik bahwa Indonesia betul-betul darurat demokrasi," kata Wanto Sugito, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, mantan aktivis 98 UIN Jakarta tersebut meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana.
Wanto juga percaya bahwa wawancara media adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh kebebasan pers dan tidak boleh dianggap sebagai tindakan pidana.
"Kami sangat yakin apa yang diucapkan oleh Pak Sekjen pada kesempatan di TV merupakan wawancara media dan seluruh wawancara tersebut adalah produk jurnalistik sehingga tidak dapat delik pidana," pungkasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto memastikan diri akan hadir langsung dalam undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) hari ini.
Baca juga: Hasto Bantah PDIP Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo
Hal ini berkaitan dengan pelaporan yang mempersoalkan wawancara Hasto di salah satu media televisi.
Hasto juga menegaskan, bahwa kehadirannya tersebut sebagai bentuk tanggung jawabn sekaligus agar hukum tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan.
Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri kuliah umum bertajuk Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada acara Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024", yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI), di Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
"Ya betul sekali besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto.
Diketahui, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.