Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indira Chunda Thita Syahrul mengaku dibelikan jaket seharga Rp46,3 juta oleh ayahnya sekaligus terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Thita begitu kerap ia disapa mengakui hal tersebut saat memberikan keteranganya sebagai saksi di sidang lanjutan kasus sang ayah, SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Pembayaran jaket 46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.
Baca juga: SYL Ngaku Kini Nama Baiknya Hancur Karena Kasus Korupsi, Beberkan Jasanya Bagi Negara
"Kalau jaket itu dibelikan ayah saya," aku Thita ke Jaksa.
Kemudian ketika Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengambil alih pertanyaan dari Jaksa ia pun lanjut mencecar Thita.
Saat itu Hakim Rianto kembali menekankan kepada Thita perihal kebutuhan sbobet pribadinya yang telah tercatat rapih dalam sebuah tabel yang dibuat oleh pihak Kementan kala itu.
Dalam tabel yang ditampilkan di ruang sidang tertulis sejumlah kebutuhan pribadi Thita salah satunya pembelian jaket senilai Rp46,3 juta.
"Maaf pertanyaan saya ambil alih. Ini kan saudara sudah melihat tabel yang disampaikan, tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi saudara. Kepentingan pribadi saudara seperti jaket, memang ada itu?" cecar Hakim.
"Ada," jawab Thita.
"Jaket itu ada dan saudara tahu itu harganya seperti itu?" tanya Hakim lagi.
"Iya," ucap Thita menimpali.
Hanya saja ketika hakim coba menanyakan perihal sumber dana untuk pembelian jaket itu, Thita mengaku tidak tahu.
Baca juga: 4 Pengakuan Anak SYL Indira Chunda Thita, Tak Tahu Bibie Dapat Honor Magang di Kementan
Dalam momen itu Thita mengaku hanya mengetahui bahwa jaket puluhan juta itu merupakan pemberian dan dibayarkan oleh ayahnya, SYL.