Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Indira Chunda Thita, pecah saat bersaksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Suara anak sulung SYL itu mulai bergetar saat Majelis Hakim mengkonfirmasi barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang bukti itu berupa tabel yang berisi daftar pembelian barang-barang untuk SYL dan keluarganya.
Di antara barang-barang yang dimaksud, terdapat tas wanita.
"Benar saudara membeli tas itu? Tapi, saudara tidak tahu siapa yang bayar? Itu maksudnya?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan.
"Saya tidak ada tas," bantah Thita.
Baca juga: Profil Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Kerap Bongkar Mega Korupsi, Teranyar Kasus Timah
Hakim Ketua kemudian menanyakan ulang kepada Thita yang duduk di kursi saksi agar lebih yakin.
Thita pun menjawab dengan nada seolah merajuk.
"Jadi, saudara membeli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?" tanya Hakim Pontoh, memastikan.
"Tidak ada tas, Yang Mulia," ujar Thita dengan nada merajuk.
Konfirmasi kemudian berlanjut ke pembelian anting dan sepatu yang mencapai Rp 26 juta.
Thita kembali membantahnya. Kali ini, suaranya mulai bergetar.
"Lho ini tertulis ini tas Ibu Thita coba. Beli anting dan sepatu coba 26 juta," ujar Hakim Pontoh sembari membaca tabel yang ditampilkan melalui layar proyektor di persidangan.