TRIBUNNEWS.COM - Advokat Henry Yosodiningrat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan proses penyelidikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks.
Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan.
Hasto diduga melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 di sebuah stasiun televisi swasta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Hasto diperiksa hampir tiga jam oleh penyidik kepolisian, Selasa (4/6/2024) kemarin.
"Saya minta kepada Kapolri untuk menghentikan penyelidikan dan tidak meningkatkan hingga ke Tingkat Penyidikan perkara dugaan tindak pidana berkaitan dengan panggilan dan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto."
"Hal tersebut demi untuk menjaga Marwah Kepolisian Negara RI dalam melakukan penegakan hukum yang professional dan berkadilan agar tidak terkesan menjadi alat penguasa atau sekedar memenuhi 'pesanan tertentu'," kata Henry kepada Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).
Henry menilai, tuduhan terhadap Hasto tersebut tak berpijak pada landasan hukum dan hanya sarat muatan politik.
"Panggilan dan pemeriksaan itu sarat dengan muatan politik dibandingkan dengan persoalan hukumnya," tuturnya.
Menurut Henry, perkara yang dipersoalkan tak memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Hasto sendiri diduga melanggar tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terkait Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE.
Tak ada ucapan atau tulisan Hasto yang dinilainya mengandung hasutan.
Baca juga: PDIP Sebut Pernyataan Hasto Soal Pemilu Curang Bukan Hasutan
"Dari seluruh isi wawancara yang saya perhatikan dengan seksama disertai dengan akal sehat pengetahuan hukum yang saya miliki, saya tidak menemukan adanya ucapan atau tulisan pak Hasto yang mengandung kalimat menghasut supaya orang melakukan kejahatan atau menghasut supaya orang melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau menghasut supaya orang tidak menuruti atau membangkang terhadap ketentuan undang-undang atau terhadap perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang," papar Henry.
Demikian pula kata Henry soal tudingan menyebarkan berita bohong.
Henry tak melihat adanya unsur dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong.