"Karena menurut hukum yang dimaksud dengan "dengan sengaja" adalah pelaku menghendaki serta menyadari akibat yang timbul dari perbuatannya (dalam hal ini menimbulkan kerusuhan di masyarakat)," jelasnya.
Selain itu, soal frasa kerusuhan menurutnya juga harus dibuktikan lebih lanjut.
"Masih harus dibuktikan apakah kerusuhan itu terjadi akibat dari informasi yang disampaikan oleh pelaku dalam hal ini Hasto Kristiyanto," tuturnya.
Duduk Perkara
Hasto dilaporkan karena memberikan pernyataan yang dinilai provokatif di salah satu media nasional.
"Penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong, kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto, Selasa.
Padahal, menurutnya sebagai kader partai politik, hal tersebut adalah bagian dari menyampaikan suara.
"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu, termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024"
"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," jelas Hasto.
Di samping itu, lanjut Hasto, penyataannya itu adalah produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelas Hasto.
Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya ini.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)