Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan yang dapat jatah konsesi tambang.
Dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri, aturan dalam pengelolaan tambang harus dipatuhi.
Baca juga: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Potensi Menyalahi Undang Undang Minerba
"Poin pentingnya dalam pengelolaan tambang adalah aturan-aturan yang melingkupinya itu harus dipatuhi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Terlepas dari harusnya mentaati aturan, kata Ali, banyak fakta yang muncul dalam persidangan terkait oknum-oknum memanfaatkan izin pertambangan sehingga berujung kasus korupsi.
"Faktanya ada misalnya ternyata banyak oknum-oknum yang memanfaatkan dari izin pertambangan. Itu kan fakta-fakta yang sering muncul pada proses persidangan," katanya.
Baca juga: Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Presiden Jokowi memerinci bahwa yang diberikan WIUP tambang tersebut adalah badan-badan usaha yang ada di ormas. Ia menegaskan bahwa persyaratannya juga sangat ketat.
"Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," kata Jokowi Usai meninjau Lokasi Lapangan Upacara HUT Ke 79 RI, di Depan Istana Negara di IKN, Rabu (5/6/2024).
Sebagai gambaran, PP No 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Izin Tambang Untuk Ormas, MUI: Sumber Pendapatan Baru
Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No. 25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A: