Hakim mengungkapkan Nurhabibah justru tidak mengetahui mobil Innova yang kerap dipakai Thita itu diatasnamakan dirinya.
Dia menyebut hal tersebut diketahui dari Nurhabibah saat dihadirkan menjadi saksi.
Namun, Thita membantah keterangan Nurhabibah itu dengan mengungkapkan bahwa asistennya mengetahui mobil Innova miliknya diatasnamakan asistennya tersebut.
"Dia sendiri tidak mengetahui kalau mobil itu atas nama dia. Dia baru mengetahui setelah perpanjangan (surat-surat kendaraan mobil Innova). Siapa yang mengatasnamakan mobil itu atas nama Habibah?" tanya hakim.
"Habibah tahu (mobil diatasnamakan dirinya) karena mobil itu saya pahami itu sebagai hadiah dari ayah saya," jawab Thita.
Selanjutnya, Thita menjelaskan telah memberi tahu Nurhabibah terkait mobil miliknya akan diatasnamakan asistennya tersebut.
Dia mengaku hal itu dilakukannya lantaran menghindari pembayaran pajak progresif dari mobil tersebut.
"Saya kabari mobil Innova sudah ada di rumah. Kemudian saya kabari Habibah, mohon maaf Yang Mulia, karena saya menghindari pajak progresif, makannya saya menyarankan untuk memakai nama Habibah dan Habibah menyetujui," kata Thita.
Sebelumnya, mobil Innova Venturer telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/5/2024).
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan mobil tersebut ditemukan di Kota Bandung dan diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain, yang selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.
"Sesuai dengan berita acara penyitaan, mobil ini disita dari anggota DPR RI periode 2023-2024 Indira Chunda Thita," kata Ali.
Adapun penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap SYL.
Hal ini sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian