News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Sembilan saksi dari Antam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 109 ton emas, di antaranya eks Direktur Utama Antam inisial BW.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menggarap saksi-saksi dari perusahaan negara, PT Antam.

Kali ini ada sembilan saksi dari Antam yang seluruhnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 109 ton emas.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sembilan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024) malam.

Di antara saksi-saksi yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Utama Antam berinisial BW.

BW menurut Ketut, juga pernah menjabat sebagai manajer pada anak perusahaan Antan.

"BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/ Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 sampai dengan 2014," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa empat manajer Antam, baik yang terdahulu maupun masih aktif menjabat.

Keempat manajer Antam yang diperiksa ialah:
• AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 sampai saat ini;
• II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 sampai 2017;
• AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam; dan
• MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam.

Baca juga: Kejagung: Pedagang Toko Emas Jadi Saksi Kasus Korupsi Emas Antam

Tim penyidik juga memeriksa mantan Vice President pada anak usaha Antam, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

"YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk/ Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 sampai Maret 2019," kata Ketut.

Dari UBPP LM Antam juga tim penyidik memeriksa NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 sampai 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 sampai 2022.

Sedangkan dua saksi lainnya, merupakan karyawan dan mantan karyawan Antam, berinisial STY dan MRT.

Pihak Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan mengungkapkan lebih rinci substansi yang didalami dari para saksi yang seluruhnya terkait PT Antam.

Namun dipastikan bahwa pemeriksaan mereka dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi emas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," kata Ketut.

Baca juga: Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap

Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.

Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.

Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. 

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.

"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini