Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Mayoritas kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah: Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.
Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.
Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."
"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"
"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus," ujar Bripda IM dalam dokumen BAP yang sama.
Pihak Polri sendiri membenarkan peristiwa penguntitan yang dilakukan anggotanya.
Anggotanya itu kemudian diamankan Polisi Miiter (PM) yang bertugas di Kejaksaan Agung. Kemudian dia dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hasil pemeriksaan dari Polri menyatakan bahwa tak ada masalah apapun terkait tindakan Bripda IM dalam penguntitan ini.
"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024).