Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/6/2024).
Kemal Redindo tidak menjawab saat ditanya dalam rangka apa dirinya mendatangi gedung KPK.
"Tanya pengacara saja," ucap Kemal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya kebutuhannya terkait pengembalian mobil, Kemal membantah.
"Bukan, bukan," jawabnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan Kemal datang untuk dimintai keterangan.
Namun, belum diketahui Kemal akan diperiksa terkait perkara apa.
Pasalnya pihak KPK hingga berita ini dibuat, sama sekali belum memberikan penjelasan.
Baca juga: 8 Jurus Bela Diri Thita Anak SYL saat Sidang: Ngaku Belum Pernah Stem Cell, Bantah Bantu Nayunda
Djamaluddin mengatakan harusnya kliennya diperiksa KPK pekan lalu.
Namun, karena ada kedukaan, Kemal Redindo baru bisa datang ke KPK hari ini.
"Dalam kaitan dengan pemanggilan terhadap beliau. Untuk diminta keterangan, mestinya minggu lalu. Tapi karena ada kedukaan, kemudian beliau juga ada urusan yang lain, sehingga baru sempat hari ini," kata Djamaluddin.
Selain itu, kata Djamaluddin, Kemal Redindo juga hendak menyerahkan satu unit Toyota Alphard yang pernah digunakan SYL.
"Kita belum tahu jelasnya (materi pemeriksaan) yang pasti ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil, kendaraan, Alphard yang dulu pernah digunakan pada saat Pak SYL di Makassar," katanya.
Baca juga: Kesaksian Sahroni soal Bantuan SYL Disebut Mengada-ada, MAKI: Tak Mungkin Bendahara Umum Tak Tahu
"Digunain Pak SYL. Pada saat biasa dinas di Makassar lalu. Yang disewa-sewa itu loh," lanjut Djamaluddin.
Sebelumnya, Kemal Redindo menyatakan siap mengembalikan uang negara yang telah keluarganya nikmati.
Hal ini disampaikan Kemal Redindo kepada hakim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Kemal Redindo awalnya dicecar jaksa KPK mengenai uang-uang Kementan yang telah dia gunakan bersama keluarga.
Jaksa dalam sidang itu bertanya apakah Redindo siap mengembalikan uang yang dia pakai bersama keluarganya.
"Dari sekian banyak, tiket kemudian umrah dan segala macam, pertanyaan saya pernah enggak saksi mengembalikan uang yang saksi gunakan dari 2020 sampai 2023?" tanya jaksa dalam sidang saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Belum," ujar Redindo.
Jaksa kemudian bertanya apakah Redindo sudah menghitung uang yang telah dipakainya. Dia mengaku belum.
Jaksa kemudian bertanya kesiapannya mengembalikan uang itu. Dia pun menyatakan siap.
"Bersedia mengembalikan?" tanya jaksa.
"Ya kalau ada yang harus dikembalikan, insyaallah saya siap," ucapnya.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.