Selanjutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang RAPPP 2025-2029 yang memuat beberapa quick wins dan program prioritas seperti penguatan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services), pengembangan sekolah alam (culture based learning), pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan, percepatan pembangunan ibu kota DOB, penataan tanah adat/ulayat, dan lain-lain.
RIPPP membawa semangat, paradigma, desain, dan terobosan baru dalam rangka mewujudkan lompatan kesejahteraan Papua dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Secara filosofis, RIPPP merupakan penjabaran tujuan dan cita-cita pembangunan di dalam UUD 1945 yang disinergikan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDGs).
RIPPP memuat arah besar percepatan pembangunan di Papua yang bersifat terobosan dengan menekankan pentingnya fokus perhatian terhadap upaya pengembangan masyarakat Papua, sehingga OAP dapat berdaya saing dan mampu mengembangkan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi OAP di berbagai bidang kehidupan baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional.