TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sudah delapan tahun lamanya kasus Vina belum juga tuntas secara keseluruhan.
Otto pun mengaku teringat dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso yang juga terjadi pada 2016 silam.
Kala itu Otto menjadi kuasa hukum untuk memperjuangkan hak Jessica Wongso yang kini sudah divonis 20 tahun penjara setelah didakwa membunuh Wayan Mirna.
"Terus terang ini saya jadi teringat kasus Jessica Wongso," ujar Otto saat konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).
Hal tersebut disampaikan Otto kala menanggapi permintaan perlindungan hukum dari keluarga Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina.
Keluarga Sudirman mengaku bahwa pihaknya mendapat intimidasi sepanjang kasus ini bergulir.
"Ibu Sudirman meminta bantuan hukum juga pada kami untuk membantu saudara kita yang katanya dihukum seumur hidup, yang menurut pengakuannya (Ibu Sudirman) adalah perbuatan yang tidak pernah dilakukan" kata Otto.
Otto pun memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman.
"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Bantuan hukum itu bakal diberikan Peradi, apabila sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman.
Baca juga: Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan, LPSK: Masih Kami Telaah
"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar dia.
Otto pun berniat mencari keberadaan Sudirman terlebih dahulu, kemudian berbicara dengannya.
"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami, kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," ucap Otto.