News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Bicara Kasus Vina, Otto Hasibuan Teringat Perkara Jessica Wongso hingga Heran soal 2 DPO Fiktif

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan - Otto Hasibuan menyoroti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.  menyoroti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. 

Heran 2 DPO Fiktif

Otto juga menyoroti soal Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi dan Dani yang fiktif dalam kasus pembunuhan Vina.

Diketahui, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/5/2024) lalu telah menyatakan bahwa dua DPO dari kasus ini dihapus. 

Padahal sebelumnya polisi merilis ada tiga orang yang masuk dalam DPO termasuk Pegi Setiawan alias Perong yang saat ini sudah ditangkap. 

Otto menjelaskan, di dalam dakwaan Andi dan Dani terlibat dalam pemukulan dan membawa korban dari TKP ke Flyover.

Namun, ia heran mengapa justru sekarang oleh penyidik dikatakan Andi dan Dani itu fiktif.

"Ada Namanya Dani dan Andi yang dikatakan buron lalu sekarang dikatakan fiktif," ujar Otto.

"Ketika Dani dan Andi fiktif tetapi Pegi ditangkap, maka menjadi pertanyaan kita, di dalam dakwaan disebutkan Andi dan Dani itu didakwa di sini melakukan pembunuhan dengan cara diantaranya dia memukul dan sebagainya." 

"Satu yang penting bahwa Dani dan Andi bersama si Perong dan Rifaldi menggunakan motor membawa Vina dan Eky ke Flyover," jelas Otto. 

Jika dua DPO sejak awal fiktif, kata Otto, perkara ini juga berpotensi fiktif. 

"Berbarti perkara ini berpotensi fiktif dong," ujar Otto

Penjelasan Mabes Polri soal 2 DPO Fiktif

Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hilangnya dua DPO itu karena alat bukti yang mengarah ke keduanya masih belum mencukupi.

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini