News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

VIDEO Pengacara Kondang Turun Tangan: Hotman Bela Keluarga Vina Hingga Otto Hasibuan Bela Sudirman

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara-pengacara kondang turun tangan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.

Diantaranya adalah Otto Hasibuan hingga Hotman Paris Hutapea.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu hingga kini belum menemukan titik terang.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali diusut setelah viral film 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di layar kaca.

Hingga ditangkapnya satu DPO, Pegi Setiawan yang kini ditahan di Polda Jawa Barat.

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto Hasibuan menyebut, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

Maka sudah semestinya Otto sebagai Ketum Peradi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk Sudirman.

Untuk itu, Otto Hasibuan akan menemui Sudirman terlebih dahulu.

Hal ini untuk berbicara dengan Sudirman terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjeratnya ini.

Sebelumnya Kuasa Hukum Sudirman, Titin Prialianti beserta keluarga Sudirman menemui Otto Hasibuan pada Jumat (7/6/2024).

Titin menjelaskan, tujuan dirinya bersama keluarga Sudirman yang terdiri dari orang tua dan kakak Sudirman menemui Otto Hasibuan untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.

Terlebih setelah adanya intimidasi yang dialami oleh keluarga Sudirman imbas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Kakak Sudirman, Beni (30) mengaku dirinya didatangi sejumlah aparat kepolisian sebanyak dua kali pada Mei 2024.

Pada tanggal 23 Mei 2024 Beni mengaku didatangi pihak kepolisian untuk diminta untuk menandatangani berkas yang telah dibawa.

Namun, ia tak menandatanganinya karena tak mengetahui apa isi dari berkas tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini