News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Hasto Penuhi Panggilan KPK Didampingi Tim Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekejn) PDI-P Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

Hasto akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks politikus PDI-P Harun Masiku. 

Masiku merupakan eks caleg PDIP yang saat ini berstatus buronan di KPK.

Berdasarkan, pantauan Tribunnews.com, Hasto tiba di KPK sekitar pukul 09.39 WIB. 

Hasto didampingi oleh sejumlah tim hukumnya yakni, Ronny Talapesy, Putra M Zen, dan juga pengacara Joy Tobing. 

Ia tampak mengenakan kemeja batik berwarna merah dan sejumlah dokumen berbentuk berkas.

Hasto mengatakan, pemenuhan panggilan ini sebagai bentuk kepatuhannya terhadap hukum. 

 "Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan."

"Saya diundang kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku."

"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, dan saya didampingi penasihat hukum saya ada Bung Patra Zen, Bung Ronny dan Bung Joy Tobing," kata Hasto sebelum masuk ke gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin. 

Hasto mengatakan, dirinya bakal memberi keterangan kepada awak media lebih lanjut seusai pemeriksaan. 

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini

Ia kemudian berlalu dan masuk ke lobi Gedung Merah Putih dan mengurus administrasi. 

Belakangan ini, KPK diketahui kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Harun menjadi tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 Wahyu Setiawan.

Sebelum memeriksa Hasto, lembaga antirasuah ini sudah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024). 

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku. 

Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.

"Melita De Grave (pelajar/mahasiswa), saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Bukan hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pelajar bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simeon Petrus. 

Mereka dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Keduanya diperiksa bergantian, yakni pada Rabu, 29 Mei dan Kamis, 30 Mei di Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

Sementara itu, sebelumnya Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK.

Dirinya menegaskan, PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum sehingga dirinya akan datang ke KPK.

"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Kasus Harun Masiku

Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) (Via Kompas.TV)

Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Deni/Theresia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini