News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mantan Anak Buah SYL Ngaku Pernah Diberitahu Redindo soal Lelang Jabatan di Kementan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Abdul Malik Faisal mengaku pernah diberitahu oleh anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra terkait lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan Malik pada saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Saksi Meringankan Ungkap Pernah Diizinkan oleh SYL 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Ini Alasannya

Malik yang saat itu hadir sebagai saksi meringankan untuk SYL mulanya ditanya Jaksa apakah dirinya pernah meminta jabatan ketika mantan atasannya di Pemprov Sulsel tersebut telah menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

"Kalau pada saat terakhir pada saat Pak Syahrul menjadi Menteri Pertanian saksi pernah tidak meminta jabatan?" tanya Jaksa.

"Tidak pernah," sahut Malik.

Namun ketika Jaksa bertanya sebaliknya apakah ia pernah ditawari jabatan, Malik mengiyakan.

Hanya saja saat itu diakui Malik bahwa yang menawarkan jabatan kepadanya bukan SYL melainkan Redindo.

"Pernah, Dindo (Redindo) bilang," kata Malik.

Baca juga: Saksi Meringankan SYL: Pak Syahrul Tidak Main-main Proyek

Dalam momen itu Malik menceritakan kembali pada Jaksa ketika Redindo memberitahukan akan ada lelang jabatan di kantor SYL.

Saat itu kata Malik diadakannya lelang jabatan tersebut lantaran menurut Redindo ada pegawai di kantor ayahnya yang jahat sehingga ia merasa kasihan terhadap SYL.

"Oh Dindo yang menawarkan?" tanya Jaksa.

"Dia bilang 'Ada lelang mau dibuka, kita mau ikut', karena dia bilang 'karena kasihan Pak Syahrul disana ada pegawai yang jahat Pak sama beliau (SYL) ada yang lapor-lapor sembarang' seperti itu," ucap Malik menirukan percakapannya dengan Dindo saat itu.

Akan tetapi ketika Jaksa menekankan apakah saat itu justru Redindo yang menawarkan jabatan terhadapnya, Malik berdalih.

Adapun saat itu ia berdalih bahwa Redindo tak menawarkan jabatan terhadapnya melainkan hanya memberikan informasi.

"Malah Pak Dindo yang menawarkan ya?" tanya Jaksa.

"Tidak menawarkan, hanya menyampaikan ada lelang gitu, tidak meminta saya pindah (ke Kementan) cuma menginformasikan maksudnya," sebut Malik.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini