Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono, membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Muhammad Hatta dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara: Tak Jadi Teladan saat Jabat Mentan
Perkara nomor: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota, Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo dan Fauzan.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin Muhammad Hatta dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra Terkait Kasus Korupsi X-ray Kementan
Muhammad Hatta bersama-sama Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono dan SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Duit pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada SYL.