Uang itu diberikan untuk keperluan intu dan plasma kebun kelapa sawit perusahaan Abun di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin sama-sama diduga menerima uang Rp436 miliar terkait sejumlah proyek di Kukar, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Dari dua kasus itu, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah menyamarkan Rp436 miliar yang diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, Ada 3 BMW hingga 14 Mercedes Benz
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Said Amin Terpilih sebagai Ketua Asprov PSSI Kaltim 2022-2026, Menpora Menaruh Harapan Besar
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)