"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruuf nahim munkar, akan terus kita lanjutkan," ujar dia.
"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," tukas Rizieq.
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni.
Dimana hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz kepada Tribunnews, Senin pagi.
Diketahui, Rizieq terjerat beberapa perkara termasuk pelanggaran kerumuman di acara pernikahan putrinya di Petamburan dan Tebet di masa Covid-19, tak hanya itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas perkara test swab palsu di RS UMMI Bogor, serta kerumunan di Megamendung, Bogor.
Atas perkara itu, Rizieq harus menjalani masa tahanan selama kurang lebih 19 bulan terhitung sejak 12 Desember 2020, bebas bersyarat 20 Juli 2023 dan dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024).