TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Namun pihak kepolisian tidak memanggil Firli Bahuri karena pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK itu sudah dirasa cukup.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik di gedung KPK pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Ade Safri menegaskan pihaknya akan secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sementara itu saat ini SYL sedang menjalani persidangan terkait pemeriksaan sejumlah saksi perihal kasus korupsi yang diduga dilakukan eks Mentan itu di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus itu.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Akan tetapi dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini.
Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
Banyak yang bertanya-tanya terkait dengan keberadaaan Firli.
Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan hingga saat ini Firli Bahuri masih berada di Indonesia meski tidak dilakukan penahanan.
Pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut untuk nantinya segera dilimpahkan untuk disidangkan.
Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi SYL pada 17 April 2024 lalu,
Mantan ajudan SYL Panji Hartanto mengungkapkan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri sempat meminta uang kepada SYL sebesar Rp 50 miliar.
Panji mengaku mendengar percakapan SYL dengan Firli di ruang kerja eks Menteri Pertanian itu.
Namun, Panji pun enggan menjelaskan secara detail maksud Firli meminta uang kepada SYL.
Firli diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua dan anggota KPK akibat diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.
Meskipun Firli berhenti, belum ada pengganti Firli di KPK sampai saat ini.(*)